Limbah Medis Adalah Jurnal

Limbah Medis Adalah Jurnal

92%92% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

8%8% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

Keywords: Limbah medis, limbah non-medis, pengelolaan

Rumah Sakit Budi Agung sebagai fasilitas pelayanan kesehatan menghasilkan limbah medis dan non medis. Diperkirakan jumlah timbulan limbah medis dan non medis meningkat pada saat pandemik covid 2019. Menurut data timbulan limbah padat Rumah Sakit Budi Agung tahun 2019 ditemukan berat terendah sebanyak 710 kg dengan jumlah wadah plastik sebanyak 30 buah, kemudian tertinggi dengan berat 3.001 kg dengan jumlah wadah plastik sebanyak 100 buah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pemilahan dan pewadahan limbah padat medis dan non medis di Rumah Sakit Budi Agung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan sebagai sampel dalam penelitian sebanyak 4 orang, penarikan sampel dengan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan informan terkait pengelolaan limbah padat medis belum sepenuhnya sesuai. Penggunaan APD yang tidak sesuai dalam pengelolaan limbah padat dapat menyebabkan peningkatan penyebaran covid dalam lingkup Rumah sakit, selain itu penggunaan disinfektan dalam pembersihan troli sebagai pengangkut limbah padat sebagai pencegahan terjadinya kontaminasi penyebaran covid-19.

Amrullah. (2019). Analisa Pengelolaan Limbah Medis. Jurnal Husada Mahakam, IV(8), 453–464 Arisma, Nova (2021). Gambaran Pengelolaan Limbah Medis Padat Di Rumah Sakit Hi Muhammad Yusuf Kalibalangan Kotabumi Tahun 2019. Ruwa Jurai: Jurnal Kesehatan Lingkungan, 15, 85-91. Damanhuri, 1994, Diktat Kuliah TL-3150 Pengelolaan Sampah. Program studi teknik lingkungan, FTSL, ITB. Bandung. Indonesia, Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta Ismayanti, A., Amelia, A. R., & Rusydi, A. R. (2020). Pengelolaan Limbah Medis Padat Di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Window of Health : Jurnal Kesehatan, 3(1), 73–85 Jawawi, Kusumastuti I, Kustomi ER. Analisis Pengelolaan Limbah Medis Padat Di Rumah Sakit Umum Daerah CibinongTahun 2021. Dohara Publ Open Access J 2021;01:84–92. Kemenkes RI. 2019. Profil Kesehatan Indonesia 2019. Jakarta: Kemenkes RI Nurwahyuni, TN., Fitria, L, Umboh, O., Katiandagho, D. (2020). Pengolahan limbah medis covid-19 pada rumah sakit covid-19. Jurnal Kesehatan Lingkungan. Vol.10,No.2.,pp.52- 59.https://ejurnal.poltekkesmanado.ac.id/index.php/jkl Prasetiawan, T. 2020. Permasalahan Limbah Medis Covid-19 di Indonesia. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol.XII, No.9/I/Puslit/Mei/2020: 13- 18. puslit.dpr.go.id. Putri dan Aldilla. (2020). Studi Tentang Pengelolaan Limbah Medis di Rumah Sakit Sahabat, Kabupaten Pasuruan. Jurnal Mitra Manajemen, 4(11), 1558– 1572. World Health Organization. The World Health Report (2010).

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 516 728.52] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ•X[o›J~�”ÿÀã"ÅöÂRU)iÚ*=mU�¤OÉyÀÅI(6ŽŒ­êüû33»`Öœ£(¶ÙËÌ7ß\v–àòGðîÝå··7Atù5¯ŸV³Û›ðýûàúæCp}~vùIB÷Oçg"ˆàORe°¯H[¹B–æáL±ü?ƒo@àþ|*›Ï “‚D_à$Wê”g[ˆF‚™N¢x-"’„¤¿ï Œˆ(öým7‹Ð°§pfXY‡³¬/ÇÌ×ɤÒ�ùÚ™¿¨gŸ¯ýPÄ¡�) \Å\u¾/�¯À%óœó®2¶Ze?uÄp´À�eN“ [–áL(¶šÓ€NØ¿£YšbÚ÷õ¡   cÏ¡ˆ˜U6_ '›

%PDF-1.5 %¡³Å× 1 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState <<>>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI]/Font <>>>/MediaBox[0 0 595.6 842]/Contents 7 0 R/Parent 2 0 R/Type/Page/Annots[12 0 R 13 0 R 14 0 R 15 0 R 18 0 R 21 0 R]/Tabs/S/Group <>>> endobj 4 0 obj <>stream ÿØÿà JFIF ` ` ÿÛ C !(!0*21/*.-4;[email protected]?]c\RbKSTQÿÛ C''Q6.6QQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQQÿÀ ¦m" ÿÄ ÿÄ µ } !1AQa"q2�‘¡#B±ÁRÑğ$3br‚ %&'()*456789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyzƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚáâãäåæçèéêñòóôõö÷øùúÿÄ ÿÄ µ w !1AQaq"2�B‘¡±Á #3RğbrÑ $4á%ñ&'()*56789:CDEFGHIJSTUVWXYZcdefghijstuvwxyz‚ƒ„…†‡ˆ‰Š’“”•–—˜™š¢£¤¥¦§¨©ª²³´µ¶·¸¹ºÂÃÄÅÆÇÈÉÊÒÓÔÕÖ×ØÙÚâãäåæçèéêòóôõö÷øùúÿÚ ? ó (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¢€ (¥ ±À&€ŠRëK±³�§4 Ú)v¶3�)J°$Ah´Ríb3ƒŠSƒ‚¤~ Ú)v�N'�  ¢—kqÁ¥ØÙÆÓš mQ@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@Q@>&*±èi•bÂ(潊)CfÁÛÖ€"%~¿NÕ!‘7œò„Œ‚+³¶ğ¾—,"V�p§¿š1üªÑğ†‚ÊÑ,ó‘Œ&ìç=úbµöRµÆÕ·8 êcÚyÀà÷ĞòB$t>ÕÖÁá›-¿ÍÚ§ ÷¾œT£ÂÚiÿ �ß÷İmI+£EJOcŒgæäŒc»±»�N¦»Sá]-T³@Izt^Òdä Êö;ñŸÒ‡ƒ¨»ØÈâYÁe²XƒÒ„e9Ûè:×n<)¥ôt�}÷ä~xşx§ÿ Â!¥c?¾ÿ ¾ÿ úÔ–o°½”�ÌR1œŒœ{RùŠç€Aéé]±ğ�–?ç·ı÷ÿ Ö¦?…4ÅRG�Àşÿ ÿ Z«êU<‡ì¤pÄä“IEÆb>4ŞØÜëR}›şš¯ä ¢€'û7ı5_Èÿ …fÿ ¦«ùğ¨(  şÍÿ MWò?áGÙ¿éªşGü* (³ÓUü�øQöoúj¿‘ÿ ‚Š ŸìßôÕ#ş}›şš¯ä ¢€'û7ı5_Èÿ …fÿ ¦«ùğ¨(  şÍÿ MWò?áGÙ¿éªşGü* (³ÓUü�øQöoúj¿‘ÿ ‚Š ŸìßôÕ#ş}›şš¯ä ¢€'û7ı5_Èÿ …fÿ ¦«ùğ¨(  şÍÿ MWò?áGÙ¿éªşGü* (³ÓUü�øQöoúj¿‘ÿ ‚Š ŸìßôÕ#ş}›şš¯ä ¢€'û7ı5_Èÿ …fÿ ¦«ùğ¨(  şÍÿ MWò?áGÙ¿éªşGü* (³ÓUü�øQöoúj¿‘ÿ ‚Š ŸìßôÕ#ş}›şš¯ä ¢€'û7ı5_Èÿ …fÿ ¦«ùğ¨(  şÍÿ MWò?áGÙ¿éªşGü* (³ÓUü�øQöoúj¿‘ÿ ‚Š ŸìßôÕ#ş}›şš¯ä ¢€'û7ı5_Èÿ …fÿ ¦«ùğ¨(  şÍÿ MWò?áGÙ¿éªşGü* (³ÓUü�øQöoúj¿‘ÿ ‚Š ŸìßôÕ#ş}›şš¯ä ¢€'û7ı5_Èÿ …fÿ ¦«ùğ¨(  şÍÿ MWò?áGÙ¿éªşGü* (³ÓUü�øQöoúj¿‘ÿ ‚Š ŸìßôÕ#ş}›şš¯ä ¢€'û7ı5_Èÿ …fÿ ¦«ùğ¨(  şÍÿ MWò?áGÙ¿éªşGü* (³ÓUü�øTN»®AÇqM¢€ ³§ ×ğ€Åyê;Uj¿¡çûf× Ÿ¡úPa{;ØÀò[Fê«•bqÎ*ÔsÏäï�R0À–QÉ`GAıj+k9.òK³(ÆĞqï�[ria2pGLv®Õ5cvö¹‚]¤bÌriÄ¿!Ãz‘šµwg±™“²�ŞõYN zÔçÆğ:£$ÕÑBÊXn®ÊÙHÛ¼ŒsßëZ‘J$*™†@�ÿ àj,m¼òÁLe† S�ùş•q­âF,²Ìsœçüõ®J²ªªÚ;Õ§U×J?õı|Êó^¬”hÛå · Î:S⽆Iœ°+‘‘�ZX-~a4ÛÁ~bXt9ö¤K8£x·̻ˆ9îÿ õҼޭ›kbBèû¶‚6œÔRıÆú•aا±mÀ梛�"�«Áü«¢›|ºî*j\«ŸsÊ(¢Šğ ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢Š( ¢§¶´¸»b¶ğ´˜ê@à}OAøÖ½¾‰gnb}ZùcW â<Ÿøíï‚=éÙ½F“z˜4WK¨h6fBme’nSÌùч³ŸáX·zmݘİ,DÇÚD;”ş"‡·‹[•(¢ŠD…Q@Q@ £,oÿ eZq¿ï£X÷‡ÖºÊÚ’N÷7£ïr—öU§÷şú4eZq¿ï£Wh­ycØèä�b—öU§÷şú4eZq¿ï£Wh£–=ƒ’=Š_ÙVŸÜoûèÑı•iıÆÿ ¾�]¢�XöHö)eZq¿ï£GöU§÷şú5vŠ9cØ9#Ø¥ı•iıÆÿ ¾�ÙVŸÜoûèÕÚ(å�`ä�b—öU§÷şú4eZq¿ï£Wh£–=ƒ’=Š_ÙVŸÜoûèÑı•iıÆÿ ¾�]¢�XöHö)eZq¿ï£GöU§÷şú5vŠ9cØ9#Ø¥ı•iıÆÿ ¾�ÙVŸÜoûèÕÚ(å�`ä�b—öU§÷şú4eZq¿ï£Wh£–=ƒ’=Š_ÙVŸÜoûèÑı•iıÆÿ ¾�]¢�XöHö)eZq¿ï£GöU§÷şú5vŠ9cØ9#Ø¥ı•iıÆÿ ¾�ÙVŸÜoûèÕÚ(å�`ä�b—öU§÷şú4eZq¿ï£Wh£–=ƒ’=Š_ÙVŸÜoûèÑı•iıÆÿ ¾�]¢�XöHö)eZq¿ï£GöU§÷şú5vŠ9cØ9#Ø¥ı•iıÆÿ ¾�ÙVŸÜoûèÕÚ(å�`ä�b—öU§÷şú4eZq¿ï£Wh£–=ƒ’=Š_ÙVŸÜoûèÑı•iıÆÿ ¾�]¢�XöHö)eZq¿ï£GöU§÷şú5vŠ9cØ9#Ø¥ı•iıÆÿ ¾�ÙVŸÜoûèÕÚ(å�`ä�b—öU§÷şú5�}Avñ ÂŒcò®–¹íWşB~ʳ©–†5¢”tE:Òğğ]´É oïô5›[>]Ş)ÓÔã™{ı b·9�ÚKûä/¶-�ØJ�£ßõ«¶š¶©4p»´L¥±¸&Cdğ3Ú¡ñ0_¶¬P^"şyö¬k;e—Y·†e`±Œ`é‘] ]h[ww6a¿Ù¨\\o#Î`» å€ü 0º™š,�9yeú…6d³Šğ›vù‚�Fs³şº–ÊÜ]lmçoUq×ó­hÊtµ4ŒÒÕ¤Q�¡·ûŠTEmƒkÄ£Ûùf«Èñ›‰c�Át$;â�9õ5é$æ®™Õ�š¼QdLË2ÆÌN~UÁ#ƒ×?•8¸b2ò¼Æ8�ÅDÎÛ´3�£Œÿ Zxà pƒƒÕûíã¿­dÖ¿ğ Q¸ğI „bAǾ{cµQ”ü÷Îw¿J¹ˆøÎ΄ıÿ ¯½d·’Íÿ <�å‡~;UóFšæ�T´UÙäQEx'˜QE QNDi")f<

%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 676 0 R/ViewerPreferences 677 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 16 0 R] /MediaBox[ 0 0 612 792] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÅ=Ûrã6–ï]ÕÿÀGiʦ ‚×T*µ}ËtÒéM6öTRó@‰´¥Ø&5º¸G[ûñ{. I‹€­• íLÊM‘ Ï9ÀÁ¹¸z·\Ïo‹éÚûþû«wëu1�U¥÷çÕM³øçÕÍvQ]ýVÜÍëb=oê«ëÍd�·>WEY-øÁ{ÿñƒwÕ~áýמ÷ þüëí›$ñ“0òÒþõD–ûyæ‰À�oY½}óÇß¼úí›=›½¿yûæêGáåÞÍíÛ7ÂàÿÂKR?ÎðÍÜ�2ïæÚüý:õîVoßÞýÊÔ¯¿¿}óçèS=¾ÌFOãËd4_Ž…5xYãŸÇq<ªÆÿXãz7?¿}ó àþבXŠPøaØÇ’�S8yN!I_D6H¿NÇÉh 4n�Æþ)à×z>Î{�·œRŸŠprJ}*ý ·Aú\�qëñ¥Í\ÎÓ ;%1Ïý@Ø Ä¿é¨t1ÂÏÓsÐ égÖ^¼ÆACoq–®·.ËÄÏå9HÔò*Êý4@ú¹Air.O2óÈ�ü¡ðŸYªK‘ú© ø@K’ùYæå¾Üê{´2#)Eæ'Èp™¸î"ù›fƒ;ì d…Õ ƒ-ó@áp@‘ð3iô�K@‘/ã³P”ø±0ò.? ~›þ9¹K˜1L'+q—%�Y‡Ë%EIèGV]‘g®?G±C@ ýÃ}»Î*r"�X1A�)H1@ô|ñ™ÌÙ§™Í(†NH„C4"åCþsÐ5G Ma^„6 C¶:Œ›•¼¡¼9°Evš2éËÈ)Dõ�‚-áÅ�¡‡âVJ�c E/P(‘°(LðBº„†ôξcøÒÌÕÆŠÌ|‚ùúabšº{µ{Ũ\ÿ¨&ãK0æëÊjF Ì}¶£†íÖâ!pÀØÍp†sö8X:>="ˆI8àÌÈí&ÏŒÓÕwc�®®ðÆ_ôÚÁ_—=ÕÇ�ÝhÏý/tæáVHÑÇ¥ó߼‡srýKm5þ&5YÀŬõ‡¯>!À_?C÷?»$?Œ#ò3^ïfÚÿ—œÀKàoš‡& ~ž<ƒ“†Ì6qìï3}÷Ã4šàD±ìã7½‘Ô¸²D£Þ7ëuóhHýØ4ë6 u]d&j,ˆ¼]º>ÕOóåø25ÈVõãª^x×û.§ã|4Ý,Šq6Z#ŸÎ¡QS»ëù0�1à`ÄЃ¯Š,$sÛÆ:&è[!m½â�­Â,Æ8€ÐgŒÓaÇ>`Ç®¡cg^Q—Þ5ŽFq‹CPAïS·o=¼ùs³YÂKu·ö‡éœZÑ<°?B (AÁY }Y Ÿ•ð_þC ?ã0¢¸ŒàZˆœÑ…Ør#wýÉ­âÓóY$?µõ+ú0Ã}‡ÐâMp´¡kw •ìø2¡Àî«|~tÈ„¨s¬½XÔ0Å7Îö¹Ã…‰ÛètÉ�1Lt«€ ”eù$Æ8›•,‡:Áù°Ž™Ëþ?·JŽÿq (C›ËHä!Eš™®úÎ�Á¦¯Ü+¶§Áç]]/Š­½¯~úèW¿õ�VÕå?®ÇÿG{Nz" �±É {˜Ê Ž;ºbËB‚uñ:^ÔÞ/äHàõ#Üœ gfÞW4 Kº»Â?dsü¦_*éïnj�¨Ý=\T+4S©q¤^ÿ ß›ë_�nIŸñ¾�‘ƒ—ü΂?^ÕÞMû £d ¤ônÄ“¦îŒ¥ôm½¹Ã¦áÇ ïÀÛ‘€H�zI¡”> ¡ðH~°¡ôá%Yè‹¡_ô ÆvYo‹ÕÎarO°Én?„à™F1@MP+;³F8™ZሃùÌàä?•¶n¼ð¼ë9ûWçdÄïz3–ìøsµF‡` @5qÕýaë…Õ´©0UçÖ^@"½wèÞ”cÕE} ñc"|±@Úȇ:%ß“yM“X3‰a)óÛCèŽÀ:JRi�râcIÛb–KRPIøQ8ÔPËÁÝ1'£FzDÉáaôêz�z ÄGsÐp§ZU3üY¬ŠxQ³¯¨AV[z™bÅýø2…6¬± É�x+ƈZð_UèG�É1obóÿÌ}øú€ý0Þ¼EÆTèª#"‘úYh鈚ÄlÍÓx˜¹8pBv¿q6±w|{"À€R¥&öƹþà{8_>û¬»¡gÞÍvF‰î~Ä!»½ ¿À[î†+b²æÌx~ kn¾P¹ˆ¬`š>Òó% j�ø’¨®6x©ðÔ�z)Öt›xaþÈ^CÂòN½”�¾4\¨èá]jY RÌ@$%‰‹è&+Œê�§Rþ{t@èá_í<øvDxA¿vq‡R7�v.؃+Ç\ ˜$0KdŒáº¡ñˆÌu3œaùp8 m„ ϤùÁañ!¸(öãÔÎá¬Yä68<9hÂT«…r¤Q¢&j‡“6p†‘Ø#0aDPA–e”•ùn¶N³µ’ì>vxy§¯~§žë©Ö­+ÌÃÎgÈ'ÿ1Vš¸æ/Ÿ´ð”„ó¼|�¤Ì5Ih6ïËjµmOD ³À3/@Ë!ÞþÍŒz®PŸ——?}< DšÂhI±�S|Â4Å¢â$ÃàÝûk`Ò0¿¿Eñeü„Sü$Už[ðÛ§»ŽŠð¼�Ñ)úk›Õ}µk3…â}ÎÂ"(»c„ì0–Ž+ 0n„S”m¶80€eλsrçä´Åàf8·ó…A›s˜³÷”O.\d–û"=±¹À¢3œEE5Åãu�sÜe•‚‡:?=‰¡ÌÑ”2ÃÁ©˜ŽªY[‹Q¸¤@fç 0‹ýÔÆ,[äÖúÀ ¿±²!H}aëO‡TÉ Ç"d3žU�œÉLZ•wH,GÁ(-âp0ÑžÎ0#eû¹­{7žŒÓ×ah—ä.Ë)˜Ê̳ãÔ¥´N4£$£*™““™ ,Ê}�iIyÀ¤L5Ÿ2½³ÏÂ�mêËi:

PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT

Admin rsud | 28 September 2017 | 121341 kali

Dalam upaya menigkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di kota-kota besar semakin meningkat pendirian rumah sakit (RS). Sebagai akibat kualitas efluen limbah rumah sakit tidak memenuhi syarat. Limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk di sekitar rumah sakit dan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Hal ini dikarenakan dalam limbah rumah sakit dapat mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit pada manusia termasuk demam typoid, kholera, disentri dan hepatitis sehingga limbah harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan (BAPEDAL, 1999).

SAMPAH dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair. Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut :

-         Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radio aktif.

-         Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut: Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif). Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular. Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi. Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.Limbah farmasi ini dapat berasal dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat- obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat- obatan.

-         Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.

-         Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.

(Arifin. M, 2008 ; (online).

Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor / administrasi kertas, unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan; sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan, sayur dan lain-lain). Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang dan jenis sarana yang ada (laboratorium, klinik dll). Tentu saja dari jenis-jenis mikroorganisme tersebut ada yang bersifat patogen. Limbah rumah sakit seperti halnya limbah lain akan mengandung bahan-bahan organik dan anorganik, yang tingkat kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti BOD, COD, pH, mikrobiologik, dan lain-lain. (Arifin. M, 2008 ; (online).

Pelayanan kesehatan dikembangkan dengan terus mendorong peranserta aktif masyarakat termasuk dunia usaha. Usaha perbaikan kesehatan masyarakat terus dikembangkan antara lain melalui pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, penyediaan air bersih, penyuluhan kesehatan serta pelayanan kesehatan ibu dan anak. Perlindungan terhadap bahaya pencemaran dari manapun juga perlu diberikan perhatian khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, pengelolaan limbah rumah sakit yang merupakan bagian dari penyehatan lingkungan dirumah sakit juga mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit infeksi nosoknominal dilingkungan rumah sakit, perlu diupayakan bersama oleh unsur-unsur yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pelayanan rumah sakit. Unsur-unsur tersebut meliputi antara lain sebagai berikut :

-         Pemrakarsa atau penanggung jawab rumah sakit

-         Penanggung jasa pelayanan rumah sakit

-         Para ahli pakar dan lembaga yang dapat memberikan saran-saran

-         Para pengusaha dan swasta yang dapat menyediakan sarana fasilitas yang diperlukan.

Pengelolaan limbah rumah sakit yang sudah lama diupayakan dengan menyiapkan perangkat lunaknya yang berupa peraturan-peraturan, pedoman-pedoman dan kebijakan-kebijakan yng mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan dilingkungan rumah sakit.

Disamping peraturan-peraturan tersebut secara bertahap dan berkesinambungan Departemen Kesehatan  terus mengupayakan dan menyediakan dan untuk  pembangunan insilasi pengelolaan limbah rumah sakit melalui  anggaran pembangunan maupun dari sumber bantuan dana lainnya. Dengan demikian sampai saat ini sebagai rumah sakit pemerintah telah dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan limabah, meskipun perlu untuk disempurnakan. Namun disadari bahwa pengelolaan limbah rumah sakit masih perlu ditingkatkan  permasyarakatan terutama dilingkungan masyarakat rumah sakit. (Depkes RI, 1992).

Dalam profil kesehatan Indonesia, Departement Kesehatan, 1997 diungkapkan seluruh rumah sakit di Indonesia berjumlah 1090 dengan 121.996 tempat tidur. Hasil kajian terhadap 100 Rumah Sakit di Jawa dan Bali menunjukkan bahwa rata-rata produksi sampah sebesar 3,2 kg pertempat tidur perhari. Analisa lebih jauh menunjukkan produksi sampah (Limbah Padat) berupa limbah domestic sebesar 76,8 persen dan berupa limbah infeksius sebesar 23,2 persen. Diperkirakan secara nasional produksi sampah (Limbah Padat) Rumah Sakit sebesar 376.089 ton per hari dan produksi air limbah sebesar 48.985,70 ton per hari. Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi Rumah Sakit untuk mencemari lingkungan dan kemungkinan menimbulkan kecelakaan  serta penularan penyakit.

Rumah Sakit menghasilkan limbah dalam jumlah yang besar, beberapa diantaranya membahayakan kesehatan dilingkungannya. Di negara maju, jumlahnya diperkirakan 0,5-0,6 kg per tempat tidur rumah sakit perhari. Pembuangan limbah yang berjumlah cukup besar ini paling baik jika dilakukan dengan memilah-milah limbah kedalam kategori untuk masing-masing jenis kategori diterapkan cara pembuangan limbah yang berbeda. Prinsip umum pembuangan limbah rumah sakit adalah sejauh mungkin menghindari resiko kontaminasi antrauma (Injuri)

Limbah Rumah Sakit mengandung bahan beracun berbahaya Rumah Sakit tidak hanya menghasilkan limbah organik dan anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai 15 persen diantaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat, antara lain mercuri (Hg). Sebanyak 40 persen lainnya adalah limbah organik yang berasal dari makanan dan sisa makan, baik dari pasien dan keluarga pasien maupun dapur gizi. Selanjutnya, sisanya merupakan limbah anorganik dalam bentuk botol bekas infus dan plastik. Temuan ini merupakan hasil penelitian Bapedalda Jabar bekerja sama dengan Departemen Kesehatan RI, serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama tahun 1998 sampai tahun 1999. Keterbatasan dan mengakibatkan sampel yang diambil hanya dari dua rumah sakit di Jawa Barat, satu di rumah sakit pemerintah dan satunya lagi di rumah sakit swasta. Secara terpisah, mantan Ketua Wahana Lingkungan (Walhi) Jabar Ikhwan Fauzi mengatakan, volume limbah infeksius dibeberapa rumah sakit bahkan melebihi jumlah yang ditemukan Bapedalda. Limbah infeksius ini lebih banyak ditemukan di beberapa rumah sakit umum, yang pemeliharaan lingkungannya kurang baik (Pristiyanto. D, 2000).

Biasanya orang mengaitkan limbah B3 dengan industri. Siapa yang menyangka ternyata dirumah sakitpun menghasilkan limbah berbahaya dari limbah infeksius. Limbah infeksius berupa alat-alat kedokteran seperti perban, salep, serta suntikan bekas (tidak termasuk tabung infus), darah, dan sebagainya. Dalam penelitian itu, hampir di setiap tempat sampah ditemukan bekas dan sisa makanan (limbah organik), limbah infeksius, dan limbah organik berupa botol bekas infus. (Anonimous, 2009)

Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum dikelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan nonmedis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.

Kepala Pusat Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia Dr Setyo Sarwanto DEA mengutarakan hal itu kepada Pembaruan, Kamis pekan lalu, di Jakarta. Ia mengatakan, rata-rata pengelolaan limbah medis di rumah sakit belum dilakukan dengan benar. Limbah medis memerlukan pengelolaan khusus yang berbeda dengan limbah nonmedis. Yang termasuk limbah medis adalah limbah infeksius, limbah radiologi, limbah sitotoksis, dan limbah laboratorium.

Limbah infeksius misalnya jaringan tubuh yang terinfeksi kuman. Limbah jenis itu seharusnya dibakar, bukan dikubur, apalagi dibuang ke septic tank. Pasalnya, tangki pembuangan seperti itu di Indonesia sebagian besar tidak memenuhi syarat sebagai tempat pembuangan limbah. Ironisnya, malah sebagian besar limbah rumah sakit dibuang ke tangki pembuangan seperti itu.

Kenyataannya, banyak tangki pembuangan sebagai tempat pembuangan limbah yang tidak memenuhi syarat. Hal itu akan menyebabkan pencemaran, khususnya pada air tanah yang banyak dipergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Setyo menyebutkan, buruknya pengelolaan limbah rumah sakit karena pengelolaan limbah belum menjadi syarat akreditasi rumah sakit. Sedangkan peraturan proses pembungkusan limbah padat yang diterbitkan Departemen Kesehatan pada 1992 pun sebagian besar tidak dijalankan dengan benar.

Jenis-jenis limbah rumah sakit meliputi bagian sebagai berikut ini :

-         Limbah klinik

Limbah dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin pembedahan dan di unit-unit resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi infeksi kuman dan populasi umum dan staf Rumah Sakit. Oleh karena itu perlu diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi. Contoh limbah jenis tersebut ialah perban atau pembungkusyang kotor, cairan badan, anggota badan yang diamputasi, jarum-jarum dan semprit bekas, kantung urine dan produk darah.

-         Limbah patologi

Limbah ini juga dianggap beresiko tinggi dan sebaiknya diautoclaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah tersebut harus diberi label biohazard.

-         Limbah bukan klinik

Limbah ini meliputi kertas-kertas pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan badan. Meskipun tidak menimbulkan resiko sakit, limbah tersebut cukup merepotkan karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan menbuangnya.

-         Limbah dapur

Limbah ini mencakup sisa-sisa makanan dan air kotor. Berbagai serangga seperti kecoa, kutu dan hewan pengerat seperti tikus merupakan gangguan bagi staf maupun pasien di Rumah Sakit.

-         Limbah radioaktif

Walaupun limbah ini tidak  menimbulkan persoalan pengendalian infeksi di rumah sakit, pembuangan secara aman perlu diatur dengan baik. Pemberian kode warna yang berbeda untuk masing-masing sangat membantu pengelolaan limbah tersebut

Berikut adalah tabel yang menyajikan contoh sistem kondisifikasi limbah rumah sakit dengan menggunakan warna :

Agar kebijakan kodifikasikan menggunakan warna dapat dilaksanakan dengan baik, tempat limbah diseluruh rumh sakit harus memiliki warna yang sesuai, sehingga limbah dapat dipisah-pisahkan ditempat sumbernya.

Pengolahan limbah RS Pengelolaan limbah RS dilakukan dengan berbagai cara. Yang diutamakan adalah sterilisasi, yakni berupa pengurangan (reduce) dalam volume, penggunaan kembali (reuse) dengan sterilisasi lebih dulu, daur ulang (recycle), dan pengolahan (treatment) (Slamet Riyadi, 2000).

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan kodifikasi dengan warna yang menyangkut hal-hal berikut :

-  Limbah harus dipisahkan dari sumbernya

-  Semua limbah beresiko tinggi hendaknya diberi label jelas

-  Perlu digunakan kantung plastik dengan warna-warna yang berbeda yang menunjukkan kemana kantong plastik harus diangkut untuk insinerasi aau dibuang (Koesno Putranto. H, 1995).

Dibeberapa Negara kantung plastik cukup mahal sehingga sebagai gantinya dapat digunkanan kantung kertas yang tahan bocor (dibuat secara lokal sehingga dapat diperloleh dengan mudah) kantung kertas ini dapat ditempeli dengan strip berwarna, kemudian ditempatkan ditong dengan kode warna dibangsal dan unit-unit lain.

-  Kantung-kantung dengan warna harus dibuang jika telah terisi 2/3 bagian. Kemudian diikiat bagian atasnya dan diberik label yang jelas

-  Kantung harus diangkut dengan memegang lehernya, sehingga  jika dibawa mengayun menjauhi badan, dan diletakkan ditempat-tempat  tertentu untuk dikumpulkan

-  Petugas pengumpul limbah harus memastikan kantung-kantung dengan  warna yang sama telah dijadikan satu dan dikirimkan ketempat yang sesuai

-  Kantung harus disimpan pada kotak-kotak yang kedap terhadap kutu dan hewan perusak sebelum diangkut ketempat pembuangan.

Kantung limbah dipisahkan dan sekaligus dipisahkan menurut kode warnanya. Limbah bagian bukan klinik misalnya dibawa kekompaktor, limbah bagian Klinik dibawa keinsenerator. Pengangkutan dengan kendaraan khusus (mungkin ada kerjasama dengan dinas pekerja umum) kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut sebaiknya dikosongkan dan dibersihkan setiap hari, jika perlu (misalnya bila ada  kebocoran kantung limbah) dibersihkan dengan menggunakan larutan klorin.

Setelah dimanfaatkan dengan konpaktor, limbah bukan klinik dapat dibuang ditempat penimbunan sampah (Land-fill site), limbah klinik harus dibakar (insenerasi), jika tidak mungkin harus ditimbun dengan kapur dan ditanam limbah dapur sebaiknya dibuang pada hari yang sama sehingga tidak sampai membusuk.

(Bambang Heruhadi, 2000).

Rumah sakit yang besar mungkin mampu memberli inserator sendiri, insinerator berukuran kecil atau menengah dapat membakar pada suhu 1300-1500 ºC atau lebih tinggi dan mungkin dapat mendaur ulang sampai 60% panas yang dihasilkan untuk kebutuhan energi rumah sakit. Suatu rumah sakit dapat pula mempertoleh penghasilan tambahan dengan melayani insinerasi limbah rumah sakit yang berasal dari rumah sakit yang lain. Insinerator modern yang baik tentu saja memiliki beberapa keuntungan antara lain kemampuannya menampung limbah klinik maupun limbah bukan klinik, termasuk benda tajam dan produk farmasi yang tidak terpakai lagi.

Jika fasilitas insinerasi tidak tersedia, limbah klinik dapat ditimbun dengan kapur dan ditanam. Langkah-langkah pengapuran (Liming) tersebut meliputi sebagai berikut :

(Setyo Sarwanto, 2003).

Perlu diingat, bahan yang tidak dapat dicerna secara biologi (nonbiodegradable), misalnya kantung plastik tidak perlu ikut ditimbun. Oleh karenanya limbah yang ditimbun dengan kapur ini dibungkus kertas. Limbah-limbah tajam harus ditanam.

Limbah bukan klinik tidak usah ditimbun dengan kapur dan mungkin ditangani oleh DPU atau kontraktor swasta dan dibuang ditempat tersendiri atau tempat pembuangan sampah umum. Limbah klinik, jarum, semprit tidak boleh dibuang pada tempat pembuangan samapah umum.

Semua petugas yang menangani limbah klinik perlu dilatih secara memadai dan mengetahui langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika mengalami inokulasi atau kontaminasi badan. Semua petugas harus menggunakan pakaian pelindung yang memadai, imunisasi terhadap hepatitis B sangat dianjurkan dan catatan mengenai imunisasi tersebut sebaiknya tersimpan dibagian kesehatan kerja (Moersidik. S.S, 1995).

Kegiatan rumah sakit yang sangat kompleks tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya tetapi juga mungkin dampak negatif itu berupa cemaran akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien ke pasien yang lain maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung rumah sakit. Oleh kerna itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada dilingkungan rumah sakit dan sekitarnya perlu kebijakan sesuai manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan monitoring limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan.

Rumah sakit sebagai institusi yang sosial ekonominya kerena tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat  tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang ditimbulkan.

BAPEDAL. 1999. Peraturan tentang Pengendalian Dampak Lingkungan.

Arifin.M, 2008,  Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap Kesehatan. FKUI

Depkes RI. 2002. Pedoman Umum Hygene Sarana dan Bangunan Umum.

Departemen Kesehatan RI. 1992. Peraturan Proses Pembungkusan Limbah Padat.

Departement Kesehatan RI. 1997. Profil Kesehatan Indonesia.

Anonimous. 2009. Limbah. Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sarwanto, Setyo. 2009. Limbah Rumah Sakit Belu Dikelolah Dengan Baik. Jakarta : UI Departemen Kesehatan Republik Indonesia 1995. Pedoman Teknik Analisa Mengenai dampak Lingkungan Rumah Sakit.

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Kep. 58/Menlh/12/1995 Tentang Baku Mutu Kegiatan Rumah Sakit.

Kusnoputranto, H. 1993. Kualitas Limbah Rumah Sakit dan Dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan dalam Seminar Rumah Sakit. Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan, Universitas Indonesia Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1993. Mikrobiologi Kedokteran

Kusnoputranto, H. 1995. Bahan Toksik di Air dalam Toksikologi Lingkungan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Prasojo, D. 2008. Produk Kreatif Dari Limbah RS Buat Anak-anak Tetapi Mengandung Maut. KARS-FKMUI.

Slamet Riyadi. 2000. Loka Karya Alternatif Ekologi Pengelolaan Sanitasi dan Sampah. Alkatiri, S. 2009. Efektivitas Hasil Pengelolan Air Limbah Rumah Sakit.  UnAir.

Moersidik, S.S. 1995, Pengelolaan Limbah Teknologi Pengelolaan Limbah Rumah Sakit dalam Sanitasi Rumah Sakit, Pusat Penelitian Kesehatan Lembaga Penelitian Universitas Indonesia. Depok.

Mentri Negara Lingkungan Hidup. 2004. Kajian Dampak Lingkungan.

PK ! Áj9ÆÍ > [Content_Types].xml ¢(  ´UKoÛ0¾Ø0t-l¥=燭=v–agE¢mÖÓ&ÿ~”�iáDÙÚ\ÈÔ÷ )‰ÓÛ�i‹'Q;[³ëj °Ò)m—5û9¿/?³"¢°J´ÎBͶÙíìã‡é|ë!„¶±f+Dÿ…ó(W`D¬œK‘Æ#�–aɽ�ÄøÍdò‰Kg,–˜8Ølú ±n±¸ÛĞïŞÉoKV|í7&­ši“º Å€iF!›2EÆ1Úø $¼oµHáOV½Ê¦ÜeR²ÛWÚÇ+J÷ˆBŠ¼LäPà8N9ygâ³*I~§î­ x„¡JñãD°6Tæê´ƒ‘]Óh >±ùà$ÄHÇ´Õ1BÛ}êG}صY@ äû¨³&"n[ˆïï ç=Sş—ÆÕ]Ó€¤K‘oŠ‰eª|ÕK`ój€Hõ>GäåU-s��;欅gXü¸˜‹ò¬‘Æ9´/Ñû�:k¬º�‡=sÖB2áúŒs÷�G¢'>Cßâ\,Z¸„ƒuÖÒ|Ş}ß^‰�æ”$=“�ÁùHó.üGÚûA“Ğ%½¿jFÍØ{;(Òˆys�!McjD›wÓö ÿÿ PK ! ‘·ó N _rels/.rels ¢(  Œ’ÛJA†ïßaÈ}7Û "ÒÙŞH¡w"ë„™ìw̤ھ½£ ºPÛ^æôçËOÖ›ƒ›Ô;§<¯aYÕ Ø›`Gßkxm·‹PYÈ[š‚g GΰinoÖ/<‘”¡<Œ1«¢â³†A$>"f3°£\…ȾTº�I S�‘ÌõŒ«º¾ÇôWš™¦ÚY igï@µÇX6_Ö]7~ fïØˉÈaoÙ.b*lIÆr�j)õ,l0Ï%�‘b¬ 6ài¢ÕõDÿ_‹�…, ¡ ‰Ïó|uœZ^tÙ¢yǯ;!Y,}{ûCƒ³/h> ÿÿ PK ! HAÊÃ1 L word/_rels/document.xml.rels ¢(  ¼XM�›0½Wê@¾/�ÉIµd/ÛJ{¨*µ©öˆ»`#ÛÛ6ÿ¾ÎRé†Ù—H”ñË{o>ÈíİŸªô~�Ò…aşŒx ™"�ÈÏİ—›5ñ´á"契#hr·ıøáö;”ÜØ/éCQkÏf:"cêO”êä ×¾¬AØ'™T7ö¨rZóä™ç@ƒÙlEU?Ù^äôÒˆ¨‡ÔŞ¿;Ööæ÷sË,+¸—ÉKÂ\¹‚•½Û&ä*‘ Ò‚7Aæ?Õ�z›»D!Kø¶‚ÄtH ÚCz"]Ó¯E¢¤–™‰¥JãMßÄ–­yÜş°ÀOe2ˆt"¾BªlD°rIW&¥ÕqÕœ™o�5`H®ªåÖOdE¿œ|^Z‘js,A?æğ9ˬPº»ıÍ#GÀ\1Ò7+Ì7¡K  Ra5ë±ÖF0²XàÃp©/0ë2§DŒTl�),]Ò5éEêhS6ã¿ŞœQ_9íFþZa¾ ì`�b�­1N»‘x±3KÙ‘Õiqar8Uã4şk5ç‚9¥bdñ0´xÓ‡Í0ç8í5¿aÿŒ9m;�wzAT8§HF 7G…ZB®lÅïo®#‘†(R§;£±»oÇ~=Ò×Otec5È9fs¶qYl#5[bš9í úM5¶¬�r5

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.4 841.8] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S>> endobj 4 0 obj <> stream xœ­WMo1½GÊð1Aªëñ÷rKɶ´¤¥´PUq@¨í© ¸ð÷™ï:Ù§¡vW»Þg{füÞÌ䤛NŽOA ˆîq:¡ð„ÓVº(H«�螧%žèv6�ÜÏÄü³è.¦“'Ÿt›YAɈp¥êg�±?ê©Üƒ4NhídÀ9�—V|Å)ÇçÏ_ž‚X~ÒòǧZ€Ù HÜ"àj!ô;­s?»ž¹Ùûù‘�ÝÌÝl�×^‚‡[F¼£�·ø�>�⧽$è‚ÇÏæ ýãU?°ßq«¬36§$ˆFF4]GÙX²u�W¿·›½%#E²’6~G–œãk'ع«Í(¿¯ø~–Pû÷5do[2ÑX»½å ÉÆ!®'8’žîx¤ÀS6uÛZ@Òé:lO5ßDib%ÖéöÑrÖxÙÔb•—P‰uÁUÛàèt%˜€UX‹4•ëZ§«m°dS5(ß—¬Õ6Ê…ñJ["ÑH¤‹52=õÊMJh“v^¹íqëíU‹4U`Ló¢W› �Tq;‘±«ó>×´ØgÁ¬óÈ ¨7ƒîsøD·ŽuVTuhH_£­‹fbÆõýŠÒú%4®¼Ž%ht»P ÐF•ŒÖ°‹w%3Œ1»ØæC /« .TD-A1!èÊU‘ þ%rAÐTÀ ±T6ôn¯‰‹>Ïví%½¶WH!ÁÙ¾e6íÏ™!D5VÀªçŠÏõ !7š¥xÂß5>Æ(¬[«°“Óg³éµïgº”:SŠ)c�ÚtPÌ]�A®µÔnŠŸÓÉã«é„õú«oæqÉq`ÂmêÚ•“ÖpWD½z䚃:ñ8‰PŸ^‰oIH{Š�G¸ðÇ/�Ô·Súcµ©ÏåÚšöMÒcáœÐÇÔð{»ì Ë4ÅuRβ?ÎN,³¬Òzû–z“1Å·Oóÿ:=ÇÝñŒ]çÿ﯂œbëšøuÉ‚‘�.¹´4üÿ }jÂ, endstream endobj 5 0 obj <> endobj 6 0 obj <> endobj 7 0 obj <> stream ÿØÿà JFIF ` ` ÿÛ C ' .)10.)-,3:J>36F7,-@WAFLNRSR2>ZaZP`JQROÿÛ C&&O5-5OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOÿÀ

Sopian Hadi, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

Ombudsman RI mencatat setidaknya ada 138 juta ton limbah medis yang tidak dikelola dengan baik. Timbulan limbah medis semakin meningkat, seiring adanya pandemi Covid-19. Dalam satu hari, limbah medis yang dihasilkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) bisa mencapai ratusan kilo. Banyak kasus, limbah medis dibuang di sembarang tempat. Ada yang dibuang di jalan, sungai, laut maupun tempat pembuangan sampah.

Limbah medis, limbah cair, dan limbah pada Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan Fasyankes seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sejenisnya, jika tidak dikelola dengan baik, akan berdampak pada kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan hidup.

Limbah medis merupakan limbah yang berasal dari pelayanan medis yang menggunakan bahan-bahan yang beracun, infeksius, dan berbahaya. Sedangkan Limbah B3 Medis Padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius. Limbah medis B3 seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, plastik bekas minuman dan makanan, cotton bud swab, alat suntik bekas, set infus bekas, alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, yang dihasilkan dari kegiatan medis.

Pengelolaan limbah medis harus sesuai standar. Apalagi jika limbah tersebut merupakan hasil dari penanganan pasien Covid-19, maka jika tidak terkelola dengan hati-hati, akan berpotensi menjadi media penularan Covid-19. Oleh karena itu, mulai dari hulunya, sudah harus disiapkan perangkat aturannya. Kemudian hilirnya, proses pengelolaannya harus sesuai regulasi. Mulai dari tahapan pengurangan, pemilahan, pewadahan, penyimpangan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, hingga penguburan.

Dari sisi regulasi, masih banyak kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan limbah medis. Sedangkan secara internal Fasyankes, masih ada yang belum memiliki SOP dalam mengelola limbah medis. Ada beberapa kasus di mana limbah medis Covid-19, seperti masker, dibuang ke sungai atau ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Padahal limbah tersebut harus dimusnahkan dan dilakukan penguburan agar tidak menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan maupun makhluk hidup. Beberapa rumah sakit yang memiliki alat insinerator, juga tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penggunaan insinerator tidak standar. Di sisi lain, rumitnya pengajuan izin insinerator cukup menyulitkan Fasyankes. Banyak tahapan dan dokumen yang harus dilengkapi. Melengkapi dokumen perizinan ini dibatasi waktu. Jika telah lewat, maka diulang dari awal. Biaya yang dibutuhkan juga tidak sedikit. Tranportasi untuk mengurus perizinan ke pusat memakan biaya yang besar, ditambah biaya operasional lainnya.

Begitu pula izin Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), cukup banyak Fasyankes yang belum memilikinya, sehingga pengelolaannya tidak sesuai dengan kaidah lingkungan. Bahkan ada Fasyankes yang membuang limbah cair ke dalam septic tank. Namun, tidak sedikit Fasyankes yang sudah bagus dalam mengelola limbah cair, sehingga air limbah yang sudah dikelola tidak berbahaya dan bisa digunakan, semisal untuk menyiram tanaman.

Sulitnya memperoleh izin ini dikeluhkan rumah sakit. Bisa jadi memang standar alat yang digunakan rumah sakit tidak sesuai ketentuan, sehingga izin tidak dikeluarkan. Atau kemungkinan lainnya memang dipersulit. Mau tidak mau, Fasyankes melakukan kerja sama dengan perusahaan pengolah limbah medis. Kerja sama dengan pihak ketiga mengeluarkan dana yang cukup besar, sementara anggaran pengelolaan limbah terbatas. Fasyankes yang memilih jalan pintas akhirnya melakukan penyimpangan, membuang limbah medis/LB3 ke sembarang tempat.

Kerja sama dengan pihak ketiga menyebabkan rumah sakit tidak bisa melakukan pengawasan terhadap pengolahan limbah yang diserahkan kepada badan usaha. Fasyankes hanya bisa melakukan pemantauan melalui Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (Siraja) yang dibuat oleh Kementerian LHK.

Agar limbah medis dan LB3 tidak banyak dihasilkan, maka dari hulunya adalah proses pengurangan. Dalam proses ini, tidak sedikit Fasyankes yang belum memiliki SOP. Selain itu, tidak ada upaya untuk mengurangi timbulan dari limbah medis/LB3. Fasyankes memiliki keterbatasan SDM yang berkompeten dalam mengelola limbah medis.

Dalam tahap pewadahan, banyak limbah medis dibuat dalam wadah yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya, jarum suntik yang sudah dipakai tidak dimasukkan dalam safety box melainkan bak sampah biasa. Bahkan ada yang dibuang ke sungai atau ke laut, paling mudah ke tempat pembuangan sampah. Mestinya pewadahan dilakukan sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan. Pengemasan limbah medis juga tercampur dengan yang lain, seperti jarum suntik. Jika pengemasan dilakukan sesuai dengan jenisnya, maka akan memudahkan dalam proses pengangkutan hingga pemusnahan.

Selanjutnya tahap penyimpanan. Limbah medis yang sudah dipilah, kemudian dilakukan penyimpanan. Pada proses ini, banyak Fasyankes yang belum memiliki cold storage. Limbah infeksius hanya disimpan dalam tempat yang menggunakan pendingin ruangan, mestinya disimpan dengan suhu ruangan di bawah 0 derajat celcius. Jadwal pengangkutan yang dilakukan oleh pihak ketiga juga tidak menentu. Hanya satu atau dua kali dalam sebulan, dan terjadi penumpukan. Tidak bisa membayangkan, bagaimana limbah infeksius yang tidak diangkut dalam waktu berminggu-minggu. Pihak transporter beralasan, tidak adanya jadwal pengangkutan yang tetap disebabkan pemerintah daerah (pemda) sering terlambat membayar biaya pengangkutan dan pengolahan.

Dalam tahap pengolahan hingga penimbunan, Fasyankes yang tidak memiliki alat insinerator melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Di Kalimantan Selatan (Kalsel), tidak ada perusahaan pengolah dan penimbun. Selain itu, hanya ada 4 badan usaha pengangkut (transporter) yang berada di wilayah Kalsel. Limbah medis dikirim ke luar daerah (Bogor, Balikpapan, Surabaya). Sedangkan Fasyankes yang mengelola limbah medis dengan menggunakan insinerator dan sterilwave, masih ada yang belum memiliki izin.

Di Kalsel, pengelolaan limbah medis membutuhkan biaya yang besar dan masih mengalami keterbatasan SDM di Fasyankes yang paham mengenai penanganan limbah medis atau LB3. Pengolahan limbah medis perlu mendapat perhatian dari pemda karena terbatasnya jumlah pengelola limbah medis, sedangkan timbulan limbah medis yang dihasilkan lebih banyak.

Untuk itu, diperlukan upaya-upaya terpadu dari berbagai pihak. Pertama, pemda membuat payung hukum di level provinsi, kabupaten dan kota mengenai pengelolaan limbah medis. Kedua, mengupayakan terbentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus mengelola limbah medis. Ketiga, membuat landfill untuk limbah B3, sehingga dapat mengurangi biaya pengolahan limbah medis karena tidak perlu lagi membuang ke luar Pulau Kalimantan. Di Kalsel, cukup banyak bekas galian tambang yang mungkin bisa jadi alternatif untuk menimbun abu dari residu pembakaran sepanjang telah dilakukan kajian terlebih dahulu.

Keempat, pemda mengalokasikan anggaran pengelolaan limbah medis yang cukup untuk Fasyankes, seperti pengadaan alat pengolah limbah medis, cold storage dan IPAL. Selain itu, menambah jumlah SDM yang mempunyai latar pendidikan kesehatan lingkungan serta meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM yang ada dalam mengelola limbah medis di Fasyankes. Dinas Lingkungan Hidup juga harus memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap TPS dan IPAL yang tidak berizin. Proses monitoring dari Kementerian terkait perlu berkoordinasi dengan pemda, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Kelima, proses perizinan alat pengolah limbah medis agar didelegasikan ke pemda. Proses perizinan yang sentralistik menghambat Fasyankes dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Limbah medis maupun LB3 tidak hanya dihasilkan oleh Fasyankes. Rumah tangga pun bisa menghasilkan limbah medis. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran, termasuk jangan membuang masker sembarangan.

Sopian Hadi, S.H., M.H.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel