Pasal 27 Ayat 1 Dan 2 Sebelum Amandemen
Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3
Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 yang mendasar ialah objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal. Pada Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.
Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada Tanah Air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan. b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib. d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Namun pada bela negara, seluruh warga negara berhak dan wajib ikut serta. Pada pertahanan negara, warga juga berhak dan wajib ikut serta. Namun sistem pertahanan negara ini kekuatan utamanya ialah TNI dan Polri kemudian rakyat sebagai pendukung. (OL-14)
Isi Bunyi Pasal 27 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amandemen
Isi Bunyi Pasal 27 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amandemen
Amandemen UUD 1945 mengubah isi konstitusi tersebut. Pasal 27 menjadi salah sat yang turut mengalami perubahan atau penambahan.
Pasal 27 UUD 1945 mengalami amandemen penambahan ayat ke-3 sebanyak satu kali dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000. Dalam amandemen Sidang MPR tahun 1999, 2001 dan 2002, Pasal 27 UUD 1945 tidak mengalami perubahan.
LamanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memuat bunyi Pasal 27 UUD 1945 sebelum amandemen: Terdiri dari dua ayat.
Pasal 27 dan penambahan satu ayat ke-3 dilakukan pasca Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.
****=Perubahan Keempat
tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Syamsul Dwi MaarifPenulis: Syamsul Dwi MaarifEditor: Aditya Widya Putri
PASAL 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 dalam UUD 45 tampaknya ada kemiripan redaksi bahasa. Namun apakah pengertiannya sama atau berbeda? Berikut penjelasan rincinya.
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan lampiran di atas, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara.
Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada. Pertahanan negara sama dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara ialah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan.
Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.
Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:
1. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan kebijakan kebijakan perwakilan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
2. Setiap orang yang menjadi bagian dari warga negara harus melibatkan diri dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing.
tirto.id - Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan dan penambahan.
Proses tersebut terjadi dalam Amandemen UUD Negara Tahun 1945 dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berlangsung pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar tertulis yang memiliki peran sebagai supremasi hukum tertinggi di Indonesia.
Selain itu, konstitusi tersebut juga berkedudukan sebagai sumber rujukan bagi seluruh tertib hukum dan peraturan di bawahnya.
Dalam perkembangannya, UUD 1945 pernah mengalami perubahan peran sebagai konstitusi negara dan secara isi (pasal).
Mengutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 sempat berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika UUDS 1950 berlaku.
UUD 1945 kembali digunakan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 keluar.
Perubahan secara isi (pasal) terjadi akibat 4 kali amandemen dalam sidang MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Seturut bukuPendidikan Pancasila oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali dikukuhkan dan mulai digunakan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Naskah pertama UUD 1945 tersebut terdiri dari tiga bagian.
Kemudian, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam sidang MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasilnya, isi dari UUD menjadi dua bagian, yaitu pembukaan dan batang tubuh.
Melansir dari bukuMakna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:7), berikut bagian dari UUD 1945 setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali.